Ikbal Ali Sebut Pemutakhiran Data Pemilih Rawan Temuan
|
Ternate-Bawaslu Malut. Permasalahan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ditengarai akan lebih komplek, diduga banyak dijumpai temuan, dan pelaporan pelanggaran yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara. Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Malut Ikbal Ali dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum di Red Corner Ternate, Kamis (19/01/2023).
Menurut kordiv pencegahan parmas dan humas proses penanganan pelanggaran Pemilu 2024 berbeda dengan Pemilu sebelumnya karena adanya perbedaan norma dan regulasi dalam Perbawaslu.
“Proses Pemilu 2024 tersebut sangat komplek, maka Bawaslu perlu mensosialisasikan kepada peserta pemilu tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran dan tata cara penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Di perbawaslu lama tidak memuat pelaporan dalam aplikasi sigaplapor sedangkan yang terbaru dimunculkanâ€, ujarnya dihadapan perwakilan partai politik dan bakal calon DPD se-Provinsi Maluku Utara.
Ia juga menyoroti tentang tahapan pemutakhiran data pemilih yang saat ini berjalan dan berpotensi rawan temuan karena menentukan suara para kontestan peserta pemilu.
“Pemilih ini merupakan embrio dalam pemilihan umum, karena menentukan suara para kontestanâ€, ujarnya.
“Kami berharap para peserta pemilu dapat bersama sama bawaslu mengawal penyelenggaraan Pemilu ini dengan baik dan sesuai dengan amanah undang-undangâ€, ujarnya.
Selain itu Kabag Hukum dan penyelesaian sengketa, penanganan pelanggaran Bawaslu Malut Irwanto Djurumudi juga mengatakan bahwa pemahaman tentang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus dapat dipahami oleh para peserta pemilu.
“Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap para bakal calon dan partai politik dapat mengetahui dan memahami tentang penanganan pelanggaran dan proses penyelesaian sengketaâ€, tutupnya.
Sebagai informasi narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah Dr. Fahrul Abd Muid Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin dan Suleman Patras Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.