Hasilkan 13 Putusan Pelanggaran Hukum Tetap Dalam Pemilu, Masita Apresiasi Kinerja Gakkumdu
|
Ternate - Bawaslu Malut. Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Maluku Utara menggelar rapat evaluasi penanganan tindak pidana pemilu 2024 yang dihadiri oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, staf bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, serta anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai dan mengevaluasi kinerja dalam mengawal pelaksanaan pemilu, terutama dalam menangani pelanggaran hukum yang terjadi selama proses pemilu.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, mengapresiasi prestasi Gakkumdu dalam mengawal proses penanganan pelanggaran pemilu hingga putusan hukum tetap sebanyak 13 kasus di wilayah provinsi Maluku Utara. "Ini merupakan bukti nyata komitmen seluruh unsur Gakkumdu dalam penegakan hukum pemilu. Keberhasilan ini tidak hanya mencerminkan keberhasilan teknis, tetapi juga kolaborasi kuat antara Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian di seluruh wilayah Maluku Utara," ujar Masita, di Ballroom Muara Hotel, Sabtu (12/10/2024). Ia juga menambahkan bahwa apresiasi akan diberikan kepada seluruh unsur Gakkumdu sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras mereka.
Semenatari itu Anggota Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhamadia, dalam paparannya menjelaskan pentingnya memperhatikan argo waktu dalam proses penanganan pelanggaran pemilu, baik yang berasal dari laporan maupun temuan. "Ada perbedaan argo waktu antara pengawasan langsung dan informasi awal. Jika kita sudah memiliki informasi awal terkait dugaan pelanggaran, sebaiknya segera dilakukan penanganan pra-pendaftaran agar prosesnya lebih efisien," jelas Sumitro. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh unsur Gakkumdu dalam setiap fase penanganan kasus.
Lebih lanjut, Sumitro menjelaskan bahwa keterlibatan unsur Gakkumdu sejak awal proses penting untuk memastikan kekuatan bukti ketika kasus didaftarkan sebagai temuan atau laporan. Hal ini, menurutnya, akan meningkatkan keyakinan hukum dan meminimalisir perbedaan penafsiran terhadap norma-norma hukum yang digunakan dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. "Kami harus memastikan bahwa setiap temuan atau laporan sudah dipastikan kuat sejak awal untuk menghindari kesalahan interpretasi yang dapat merugikan proses hukum," tambahnya menutup.
Peliput/Editor : Dandi