Gelar Rakor, Bawaslu Perkuat Pengawasan Data Pemilih
|
TERNATE,BAWASLU MALUT-Dalam rangka memaksimalkan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan data pemilih, maka Bawaslu Provinsi Maluku Utara menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih) dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu Serentak Tahun 2024 di Provinsi Maluku Utara.
Komisioner Bawaslu Provinsi yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Ketua Bawaslu Hj.Masita Nawawi Gani SH, Ikbal Ali SP selaku koordiantor Divisi Pencegahan Parmas dan Humas serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Soleman Patras,S.Sos.
Rapat yang berlangsung di kantor Bawaslu Malut itu dihadiri Bawaslu Kabupaten/Kota yang meliputi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan Hubungan Masyarakat itu, bertujuan untuk menginventarisir dan memetakan potensi masalah yang akan muncul pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu tahun 2024.
Ketua Bawaslu Hj. Masita Nawawi Gani menegaskan, data pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu maupun pemilihan selama ini selalu memunculkan masalah dan menjadi bahan dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Untuk mencegah hal ini terulang, perlu strategi pengawasan dan memastikan tahapan ini dilaksanakan dengan benar oleh para penyelenggara Pemilu.
Sehingga diharapkan rakor yang digelar dapat melahirkan ide atau gagasan baru terkait metode pencegahan/pengawasan tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih yang berbasis pada pengalaman dari Bawaslu Kabupaten/Kota di tahun 2019.
"Data Pemilih itu bisa jadi sumber masalah, tetapi juga menjadi sumber atau kunci keberhasilan atau kesuksesan penyelenggaraan pemilu. Dan daftar pemilih selalu menjadi masalah klasik yang selalu membayangi di setiap pemilu,â€sebut Masita.
Bawaslu kata Masita perlu memastikan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dapat dilaksanakan dengan benar. Pengawasan berjenjang terhadap penyelenggara Pemilu juga mesti ditingkatkan agar tahapan dimaskud tetap berjalan sesuai aturan.
Selain menekankan pentingnya memahami regulasi berkaitan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, juga mendiskusikan terkait teknis maupun strategi pengawasan dan pencegahan potensi pelanggaran maupun sengketa.
Termasuk pula hal-hal yang dapat menghambat serta kendala yang bakal ditemui di lapangan dalam pelaksanaan tahapan maupun pengawasan yang dilakukan nanti.
“Saya juga berharap Bawaslu Kabupaten/Kota dapat merancang program/kegiatan pencegahan yang efektif dan mutakhir guna mengantisipasi berbagai hambatan yang dan akan terjadi nanti,â€ujarnya. (#)
Peliput/Editor : Humas