Berikan Edukasi, Bawaslu Maluku Utara Sebarkan Brosur “Tolak Politik Uang"
|
Ternate-Bawaslu Malut. Untuk memberikan edukasi dan langkah preventif, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyebarkan brosur “lawan politik uangâ€. Penyebaran brosur ini dilakukan di seluruh wilayah Maluku Utara, untuk Kota Ternate dilakukan ditiga titik yaitu pasar Bastiong, Pasar Gamalama dan Pasar Dufa-Dufa dengan melibatkan Bawaslu Kota Ternate, Panwascam dan PKD.
Anggota Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha dalam keteranganya berharap informasi bahaya politik uang dapat diterima oleh masyarakat, karena dalam brosur tersebut menjelaskan ancaman sanksi pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan politik uang.
“Apabila melakukan transaksi dimasa kampanye dipenjara 2 tahun dan denda 24 juta, di masa tenang, dipenjara 4 tahun dan denda 48 juta kalau di saat pencoblosan dipenjara 3 Tahun dan denda 36 Juta,†katanya, Minggu, (04/02/2024) di Pasar Gamalama.
Dikatakan Rusly salah satu akar terjadinya korupsi di dalam sistem politik Indonesia adalah praktik politik uang. Oleh karena itu, brosur “lawan politik uang†menitikberatkan terhadap sanksi dan dampaknya bagi keberlangsungan demokrasi Indonesia.
Ditempat yang sama, Ketua Panwascam Ternate Utara, Revelino mengatakan bahwa pemilihan lokasi di pasar merupakan langkah yang tepat sebab aktivitas masyarakat lebih banyak di pasar terutama di hari minggu, Ia berharap masyarakat Ternate memiliki kesadaran politik dengan berani menolak segala praktik transaksional ketika pemilu 2024.
Salah satu warga Latian usdek sangat antusias dan mengapresiasi langkah Bawaslu dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Ia tidak menampik dalam moment pemilu tidak sedikit para peserta pemilu mengiming-imingi sejumlah uang kepada masyarakat
“Semoga adanya brosur ini, masyarakat semakin cerdas dan paham bahwa politik uang itu tidak baik,†tandasnya.
Peliput/Editor : Dandi