Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Bawaslu Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
Ternate- Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara (Malut) memetakan 25 indikator Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Malut, baik Gubernur, Walikota dan Bupati di 10 kabupaten kota. Hasil Pemetaan TPS rawan ini berdasarkan pengambilan data TPS rawan yang dilakukan Bawaslu Malut sepanjang 10 sampai 15 November lalu. Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi Gani menyampaikan, dalam rangka mengantisipasi kerawanan pungut hitung, pihaknya telah memetakan indikator TPS rawan di Pilkada Malut. Di mana dalam pemetaan ini terdapat tiga indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi , 7 Indikator yang banyak terjadi dan 15 indikator yang tidak banyak terjadi namun perlu di antisipasi. “Pemetaan kerawanan ini dilakukan terhadap delapan variabel dan 25 indikator kerawanan, yang diambil sampelnya dari 1.202 kelurahan/desa di 185 Kecamatan pada 10 kabupaten kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Dari sampel ini tiga ” terang Masita kepada Humas Bawaslu, Kamis (21/11). Dia menjelaskan, variabel dan indikator yang paling banyak muncul pada TPS rawan diantaranya penggunaan hak pilih di TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, kemudian jaringan listrik dan internet yang tidak baik, dan adanya penggunaan hak pilih pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) atau meninggal dunia dan alih status menjadi TNI/Polri dalam pungut hitung nanti. Kemudian untuk tujuh indikator TPS rawan yang banyak terjadi pelanggaran yaitu terdapat TPS yang banyak pemilih pindah, TPS yang terkendala aliran listrik, TPS yang terdapat pemilih memenuhi syarat namun belum masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), TPS yang punya rekam jejak melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau penghitungan surat suara ulang (PSSU), TPS yang memiliki riwayat kekerasan, dan TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik pemungutan dan perhitungan suara saat pemilu sebelumnya. Sedangkan 15 indikator rawan tidak banyak terjadi namun mesti diwaspadai pada Pilkada ini yaitu adanya TPS yang adanya TPS yang berdekatan dengan rumah paslon atau posko kampanye, TPS yang ada riwayat intimidasi terhadap penyelenggara pemilu, TPS yang memiliki riwayat tidak punya logistik atau kekurangan dan kelebihan, TPS dekat lembaga pendidikan dan siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS yang jangkauannya sulit, TPS yang ada riwayat praktik pemberian uang, TPS dekat dengan wilayah kerja tambang atau perusahaan. Selanjutnya TPS yang punya riwayat keterlambatan logistik jelang pencoblosan, TPS yang didirikan di daerah konflik. Kemudian TPS yang berada di wilayah yang rawan praktik menghasut, isu sara dan lainya, TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana, TPS lokasi khusus, TPS yang mendapatkan penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, TPS yang terdapat petugas KPPS berkampanye paslon tertentu, TPS yang terdapat ASN, kades berpihak pada paslon tertentu dan merugikan paslon lain. Kata dia dari 25 indikator kerawanan ini tiga indikator TPS paling rawan terjadi seperti penggunaan hak pilih disabilitas terdapat di tiga daerah yaitu Ternate, Halmahera Timur, Pulau Morotai, kemudian jaringan internet yang tidak baik di daerah Haltim, Pulau Taliabu Halmahera Selatan, dan penggunaan hak pilih pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS) atau meninggal dunia dan alih status menjadi TNI/Polri dalam pungut hitung nanti di Kepulauan Sula, Haltim dan Pultab. Hingga totalnya ada enam kabupaten TPS nya rawan tinggi. "Sementara tujuh indikator terjadi dan 15 indikator potensi rawan pada umumnya terjadi dihampir 10 kabupaten kota dan sebagian TPS yang tersebar,,” jelasnya. Dia mengaku untuk mengatasi masalah kerawanan TPS berdasarkan hasil pemetaan itu, pihaknya meminta semua pihak baik Bawaslu secara internal, KPU, paslon, pemerintah daerah, dan elemen lainya untuk bersama Bawaslu Malut melakukan pencegahan dengan melakukan patroli di daerah TPS rawan, konsolidasi dan koordinasi dengan pihak pemangku kepentingan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan semua pihak dalam pengawasan, menyediakan posko pengaduan. “Kami berkomitmen akan melakukan pengawasan secara langsung ketersediaan logistik pemilihan di TPS, dan memastikan proses pemungutan dan perhitungan suara sesuai dengan ketentuan, serta akurasi daftar pemilih dan pengguna hak pilih,” tuturnya. Lebih jauh Masita menyebut berdasarkan pemetaan TPS rawan ini pihaknya merekomendasikan sembilan poin penting yaitu melakukan antisipasi kerawanan, berkoordinasi dengan stakeholder, aparat penegak hukum dan elemen lainnya untuk melakukan pencegahan kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. Kemudian meminta KPU melakukan distribusi logistik sampai ke TPS H-1 secara tepat, dan melakukan pemungutan suara sesuai dengan ketentuan. Memberikan ruang akses pada jajaran pengawas TPS mendokumentasikan hasil pemungutan dan perhitungan suara sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku, bahwa terhadap TPS yang terdapat pemilih disabilitas Nya penyelenggara harus menyediakan aksesibilitas yang mudah di lokasi TPS, Meminta jajaran pengawas TPS dotopang Pengawasan Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan ketat pada TPS yang jaringannya bermasalah san KPU Malut dan jajarannya harus menandai pemilih yang sudah TMS baik meninggal atau sudah beralih status menjadi TNI/Polri agar tidak menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan. “Kami minta semua pihak terlibat dalam proses pengawasan pencoblosan sehingga Pilkada berjalan dengan aman, jujur dan adil dan menjalankan rekomendasi yang sudah dikeluarkan,” pungkasnya. Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle