Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Tidak Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Tikep

Bawaslu Malut Tidak Temukan Bukti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Tikep
Ternate-Bawaslu Malut. Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani mengatakan tidak menemukan bukti dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Tidore Kepulauan (Tikep) Randi Ridwan periode 2024-2029. Hal itu disampaikan menanggapi tuduhan Bawaslu sengaja tidak memproses dugaan pelanggaran itu. “Bawaslu Maluku Utara telah memerintahkan kepada Bawaslu Tidore untuk melakukan penelusuran terhadap laporan dugaan ketua KPU Tidore, dan hasilnya tidak terbukti,” Kata Masita saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Minggu (30/06/2024). Sebelumnya telah beredar informasi diduga telah terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, dengan dugaan keterlibatan Randi Ridwan sebagai Tim Sukses Calon Wali Kota dan Calon Wali Kota pada Pilkada Kota Tidore Kepulauan Tahun 2020. Atas informasi awal tersebut Bawaslu Maluku Utara memerintahkan Bawaslu Tikep  melakukan penelusuran dengan tujuan mencari bukti-bukti pendukung dan informasi tambahan lainya. Bawaslu Tikep pun segera menelusuri dengan meminta keterangan saksi diantaranya mantan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024 (Abdullah Dahlan), Sekretaris DPC PDIP Kota Tidore Kepulauan sekaligus Ketua Tim Pemenang AMAN Jilid II dan juga pernah menjabat sebagai Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan Periode 2014-2019 (Wahyudi Wahid), Mantan Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan periode 2019-2024 (Ismail Idris), Anggota KPU Kota Tidore Kepulauan periode 2024-2029 (Abdul Haris Doa) dan Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Periode 2024-2029 (Randi Ridwan). Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan dokumen administrasi dengan mengecek SK Tim Pemenang AMAN Jilid II dan data di SIPOL maupun infopemilu.kpu.go.id, Bawaslu Tikep menemukan fakta jika yang bersangkutan tidak terbukti sebagai tim sukses pada Pilkada 2020. “Setelah dilakukan penelusuran dokumen administrasi dan meminta keterangan saksi-saksi, ketua KPU Tikep tidak terbukti melanggar kode etik,” kata Masita menambahkan. Disinggung mengenai Bawaslu sengaja melindungi, Masita menegaskan Bawaslu tidak akan segan-segan merekomendasikan sanksi kepada penyelenggara Pemilu jika terbukti bersalah. “Siapapun jika benar melanggar maka kita akan usut dan rekomendasikan pemberhentian,” pungkas Masita Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle