Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur Coklit dan 8 Masalah Faktual

Bawaslu Malut Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur Coklit dan 8 Masalah Faktual
Ternate-BAWASLU MALUT. Bawaslu Maluku Utara lakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama Sepekan (12-19 Februari 2023). Hasilnya, Bawaslu Malut temukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 8 masalah faktual. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Maluku Utara Ikbal Ali di Kantor Bawaslu Maluku Utara, Jum’at  (03/03/2024). “Pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran pengawas di Kecamatan dan Keluarahan/Desa  terhadap 4.230 TPS yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara” kata Ikbal.  Fokus pengawasan Bawaslu Malut kata Ikbal adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023. Adapun rincian rincian ketidakpatuhan prosedur coklit tersebut ialah  :
  1. Adanya Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih di 118 TPS;
  2. Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan di 26 TPS;  
  3. Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A- Laporan Hasil Coklit di 71 TPS;
  4. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung di 70 TPS;
  5. Tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di 11 TPS;
  6. Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el di 15 TPS; 
  7. Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung di 10 TPS;
  8. Pantarlih tidak menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih, dan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih di 15 TPS;
  9. Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el di 6 TPS;
  10. Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit di 23 TPS.
Diagram ketidakpatuhan prosedur Coklit di Maluku Utara 10 Tren ketidakpatuhan prosedur Coklit, diduga terjadi karena adanya 8 masalah faktual, yakni sebagai berikut:
  1. Terdapat Pantarlih yang masih  belum memahami tata  cara mekanisme  dan  prosedur dalam pelaksanaan Coklit;
  2. Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit;
  3. Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual;
  4. Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit;
  5. Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit;
  6. Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain;
  7. Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS;
  8. Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih
Berdasarkan seluruh hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Malut mengimbau agar penyelenggara KPU memperbaiki prosedur pelaksanaan Coklit dalam Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan memastikan tidak ada hak pilih warga negara yang hilang dari proses Coklit serta mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat dan kelompok rentan lainnya berkoordinasi dan berkolaborasi dalam rangka mengawal kemurnian hak pilih. “Kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat, pemerintah, pemantau pemilu, pegiat pemilu, kelompok perempuan, pegiat penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat untuk berkolaborasi mengawal kemurnian hak pilih” tutupnya Peliput/Editor: Herdandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle