Bawaslu Malut Temukan 10 Tren Ketidakpatuhan Prosedur Coklit dan 8 Masalah Faktual
|
Ternate-BAWASLU MALUT. Bawaslu Maluku Utara lakukan pengawasan melekat (Waskat) pada pelaksanaan pencocokkan dan penelitian (Coklit) data pemilih selama Sepekan (12-19 Februari 2023). Hasilnya, Bawaslu Malut temukan 10 tren ketidakpatuhan prosedur Coklit dan 8 masalah faktual. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Parmas Bawaslu Maluku Utara Ikbal Ali di Kantor Bawaslu Maluku Utara, Jum’at (03/03/2024).
“Pengawasan melekat dilakukan oleh jajaran pengawas di Kecamatan dan Keluarahan/Desa terhadap 4.230 TPS yang tersebar di 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara†kata Ikbal.Â
Fokus pengawasan Bawaslu Malut kata Ikbal adalah kesesuaian prosedur (legal), yakni memastikan proses Coklit sesuai dengan prosedur sebagaimana ditetapkan dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023. Adapun rincian rincian ketidakpatuhan prosedur coklit tersebut ialah :
Diagram ketidakpatuhan prosedur Coklit di Maluku Utara
10 Tren ketidakpatuhan prosedur Coklit, diduga terjadi karena adanya 8 masalah faktual, yakni sebagai berikut:
- Adanya Pantarlih yang melakukan Coklit tidak sesuai dengan Salinan SK Pantarlih di 118 TPS;
- Coklit tidak sesuai dengan Jadwal yang telah ditentukan di 26 TPS;Â Â
- Pantarlih tidak mencatat dan merekapitulasi hasil kegiatan Coklit ke dalam formulir Model A- Laporan Hasil Coklit di 71 TPS;
- Pantarlih tidak melaksanakan Coklit melaksanakan Coklit dengan mendatangi Pemilih secara langsung di 70 TPS;
- Tidak mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas di 11 TPS;
- Tidak dapat berkomunikasi melalui panggilan video atau konferensi video dan melihat kesesuaian wajah dengan foto pada dokumen KTP-el, jika dalam hal keluarga Pemilih tidak dapat menunjukkan salinan KTP-el di 15 TPS;Â
- Pantarlih tidak meminta keluarga Pemilih untuk menunjukkan salinan KTP-el Pemilih yang bersangkutan, jika Dalam hal Pemilih yang belum terdaftar dalam formulir Model A Daftar Pemilih tidak dapat ditemui secara langsung di 10 TPS;
- Pantarlih tidak menyampaikan hasil Coklit kepada PPS, menggunakan formulir Model A Daftar Pemilih, dan formulir Model A- Daftar Potensial Pemilih di 15 TPS;
- Pantarlih tidak mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el di 6 TPS;
- Pantarlih tidak berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit di 23 TPS.
Diagram ketidakpatuhan prosedur Coklit di Maluku Utara
10 Tren ketidakpatuhan prosedur Coklit, diduga terjadi karena adanya 8 masalah faktual, yakni sebagai berikut:
- Terdapat Pantarlih yang masih belum memahami tata cara mekanisme dan prosedur dalam pelaksanaan Coklit;
- Terdapat Pantarlih yang belum melakukan Coklit karena permasalahan distribusi logistik Coklit, misal stiker Coklit;
- Aplikasi e-Coklit sering bermasalah (baik dari sistem maupun jaringan internet), sehingga terdapat juga beberapa Pantarlih melakukan Coklit secara manual;
- Beberapa daerah mengalami kendala cuaca berupa hujan besar hingga banjir yang menghambat proses Coklit;
- Terdapat Pantarlih yang berhalangan melaksanakan Coklit dikarenakan sedang sakit, sehingga berimplikasi pada terhambatnya proses Coklit;
- Ada beberapa pemilih yang terpisah dari data Kartu Keluarga Induk dan masuk di TPS lain;
- Ditemukannya daftar pemilih Formulir Model A Daftar Pemilih yang tidak sesuai dengan penempatan TPS;
- Masih ditemukannya data warga yang telah meninggal akan tetapi masih tercatat sebagai pemilih