Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Minta Lima Point Kejelasan Daftar Pemilih Bagi Pekerja Tambang di PT. IWIP

Bawaslu Malut Minta Lima Point Kejelasan Daftar Pemilih Bagi Pekerja Tambang di PT. IWIP
Ternate-BAWASLU MALUT. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Masita Nawawi Gani meminta penjelasan terkait pekerja di perusahaan tambang PT. IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park) di Halmahera Tengah yang sementara ini akan dijadikan sebagai lokasi TPS khusus.  Hal itu disampaikan Masita ketika rapat pembahasan TPS khusus di lokasi tambang dengan unsur Forkopimda, Bupati Halmahera Tengah, Instansi terkait dan perusahaan tambang se-Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Malut Samsudin A. Kadir di kediaman Gubernur, Ternate (05/05/2023) Jum’at siang. Terdapat lima point penting yang disampaikan Masita yaitu terkait kejelasan sebagai penduduk Halteng atau bukan terhadap 41.000 pekerja tambang di IWIP, kedua kepastian para pekerja tersebut terdaftar dalam daftar pemilih sementara, ketiga kepastian di TPS mana para pekerja tersebut terdaftar, keempat kepastian meliburkan dan meniadakan lembur kepada karyawan antara jam 07.00 - 13.00 WIT pada hari pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024 dan terakhir kepastian jumlah pekerja yang bukan penduduk Halteng yang bekerja di perusahaan IWIP. Kelima point tersebut ditanyakan, sebab kata Masita, Bawaslu Malut telah menetapkan Halteng sebagai salah satu fokus khusus dalam melakukan pengawasan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih dan pendirian TPS khusus. Selain itu adanya informasi bahwa PT. IWIP tidak akan mengajukan  permohonan pembentukan  TPS di lokasi  khusus (wilayah pertambangan) ke KPU dengan alasan safety (keselematan). “Beberapa bulan lalu lalu kami melakukan launching desa Awasi DPT di Halteng sebagai bentuk konsen kami dalam mengawasi Daftar pemilih dan salah satu fokus pengawasan kami adalah terkait adanya potensi Daftar pemilih Tambahan (DPTb) pada wilayah perusahaan tersebut” ungkap Anggota Bawaslu Malut dua periode itu. Menambahkan Masita, Adrian Yoro Naleng anggota Bawaslu Malut yang turut hadir berharap seluruh para pekerja di IWIP terfasilitasinya hak konstitusionalnya, sebab apabila hal ini tidak dilakukan akan menjadi pemicu permasalahan terhadap proses-proses tahapan pemilu “Apabila nanti ada surat dari PT IWIP kepada KPU kemudian ada persoalan dalam daftar pemilih maka hal itu sama saja, maka kita perlu memperjelas dan dibuka secara benar (datanya)” tandasnya. Peliput/Editor : Herdandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle