Bawaslu Malut Minta KPU berikan akses data di SILON
|
Ternate-Bawaslu Malut. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara Hj. Masita Nawawi Gani SH, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan akses terhadap dukungan bakal calon DPD (Dewan Perwakilan Daerah) yaitu berkaitan dengan akses NIK, KTP dan Formulir F1 (dukungan bakal calon). Hal itu disampaikan olehnya ketika rapat koordinasi penyamaan persepsi terhadap pelaksanaan teknis dan fungsi pengawasan di Kantor KPU, Selasa (17/01/2023)
Menurutnya dengan dibukanya akses tersebut akan memudahkan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran terhadap temuan yang terjadi dilapangan.
“Ada temuan di SILON (Sistem Informasi Pencalonan) terkait dengan status dukungan calon, tetapi kita sulit mengatakan apakah dukungan calon tersebut memenuhi syarat (MS) atau Belum Memenuhi Syarat (BMS)â€, ujar srikandi Bawaslu Malut tersebut.
Kesulitan tersebut kata Masita, ialah karena akses terbatas pada SILON KPU sehingga data yang dimiliki oleh Bawaslu tersebut tidak valid, sebab dalam deteksi data hanya berdasarkan nama dan usia.
Senada dengan hal itu Suleman Patras menyampaikan bahwa dengan ketidakutuhan dalam akses di SILON tersebut menjadikan pengawasan Bawaslu tidak maksimal, tidak dapat memberikan saran perbaikan atau rekomendasi.
“Data yang kami ambil dari SILON tidak dapat dipastikan tingkat keabsahannya, karena itu kami tidak dapat memberikan saran perbaikan atau rekomendasi ke KPUâ€, ujar Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut.
Menanggapi hal tersebut H. Bukhari Anggota KPU Malut mengatakan bahwa penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan sebuah keniscayaan, dia berharap kepada semua orang percaya dengan hasil dalam SILON.
“kita tidak diizinkan untuk melakukan pengecekan secara manual, kita harus meyakini bahwa apa yang ada di SIPOL itu benar adanya, karena di SILON sudah lengkap ada data ganda dan potensi gandaâ€, ujarnya.
Ia pun juga mengatakan terkait akses data tersebut bukan pada kewenangan KPU Provinsi tetapi pada KPU Republik Indonesia, Buchari pun juga menambahkan bahwa yang dapat mengakses data di SILON hanya admin dan operator, imbuhnya setingkat komisioner KPU pun hanya diberikan akses pembacaan sama halnya dengan akses yang diberikan kepada Bawaslu.
Sementara itu Anggota Bawaslu Malut Ikbal Ali berharap KPU dengan Bawaslu untuk lebih meningkatkan sinergi dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu kedepan salah satunya dengan terbuka dalam memberikan data.