Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Minta Kejelasan Status 264 Pendukung Bakal Calon DPD

Bawaslu Malut Minta Kejelasan Status 264 Pendukung Bakal Calon DPD
Ternate-BAWASLU MALUT. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara Suleman Patras meminta penjelasan kepada KPU Maluku Utara terkait status 264 pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang tidak dapat ditemui di Kota Ternate dalam verifikasi faktual dukungan pemilih. Menurut Suleman jumlah itu sangat besar tetapi upaya yang dilakukan oleh KPU, PPK dan PPS belum maksimal dalam mengupayakan diverifikasinya pendukung bakal calon tersebut. “Jumlah ini sangat besar, dan KPU perlu memberikan penjelasan terkait dukungan pemilih yang tidak ditemui, statusnya sebagai apa?” ungkapnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Dapil Maluku Utara di Kantor KPU Malut, Rabu (01/03/2023) Selain itu juga Ia menyoroti komunikasi PPK dan PPS dengan pengawas pemilu yang tidak terjalin dengan baik “Banyak yang tidak terinfokan terkait verifikasi  faktual itu kepada jajaran kami” kata Suleman Suleman juga meminta kepada KPU terutama badan adhoc seperti PPK dan PPS untuk lebih terbuka kepada pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan/desa  dalam pelaksanaan verifikasi faktual, sebab imbuhnya, Suleman telah menerima laporan terkait adanya kesan menutupi dan menghalangi pengawas pemilu ketika meminta data sampel verifikasi faktual dukungan pemilih “Ada kesan menghalangi jajaran kami dibawah dalam mengawasi verifikasi faktual” jelasnya Menurut mantan anggota KPU Maluku Utara tersebut, apabila proses pengawasan di lapangan dihalangi akan menjadi kesulitan bagi pengawas pemilu dalam memastikan kebenaran dan keabsahan data tersebut “Kita ingin memastikan bahwa data sampel itu sudah benar dan sesuai dengan dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada Bakal Calon ” tutupnya Peliput : Herdandi/Rivaldo Editor : Firdja
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle