Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Matangkan Penertiban APK dan APS dengan Stakeholder

Bawaslu Malut Matangkan Penertiban APK dan APS dengan Stakeholder
Ternate-Bawaslu Malut. Tugas pengawasan tahapan Pemilu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dilaksanakan oleh Bawaslu, selain dari pengawasan Bawaslu juga mempunyai tugas pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, ungkap Anggota Bawaslu Maluku Utara Rusly Saraha pada saat membuka acara rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK) di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Malut, Kamis (26/10/2023). Ia juga menambahkan untuk menertibkan APK pihaknya akan menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Peserta pemilu dan Pemerintah Daerah “Sudah banyak temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pemasangan APK di luar tahapan kampanye, melalui pertemuan ini saya berharap kepada partai politik untuk menertibkan APK tersebut dan kami akan berkoordinasi membahas penertiban ini bersama Bawaslu Kabupaten/Kota,” jelas Rusly dalam rapat yang dihadiri oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, KPU, Korem 152 Babullah, Kesbangpol, Satpol PP dan Perwakilan Partai Politik  Sejalan dengan itu Komisioner KPU Safrina menegaskan telah memberikan sosialisasi kepada peserta pemilu dan partai politik terkait larangan kampanye diluar jadwal sesuai dengan PKPU 15 2023 dan PKPU 20 2023.”Kalau sudah memuat nomor urut, keterangan sebagai caleg maka itu sudah bukan sosialisasi tapi kepada kampanye” kataya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku Utara  Rachmat Djabir menjelaskan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja siap membantu penertiban APK yang melanggar peraturan terkait Pemilu dan melanggar tata ruang dan keindahan ruang publik. “Salah satu tugas kami sebagai polisi pamong praja adalah menjaga keindahan tata ruang publik, kami akan mengkoordinasikan kepada Kabupaten/Kota karena yang punya wilayah adalah mereka (Kab/kota),” tegas Rahmat. Dalam rapat itu disepakati penertiban APK oleh peserta pemilu pada tanggal 26-29 Oktober dan penertiban yang melibatkan stakeholder di Kabupaten/Kota pada tanggal 30 Oktober-02 November 2023.(Humas) Peliput/Editor : Dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle