Bawaslu Malut Koordinasi dengan Kemendagri Bahas Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024
|
Jakarta-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara mengadakan koordinasi dan audiensi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas isu mutasi pejabat yang terjadi menjelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Maluku Utara Masita Nawawi Gani, menyatakan bahwa koordinasi ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah dalam rangka memenangkan pemilihan. “Saat ini masih ada pergantian jabatan di Kabupaten Halmahera Timur pada tanggal 12 Juni 2004 dan di Halmahera Utara pada tanggal 20 Mei 2024, apakah hal ini ada izin dari kemendagri atau tidak,†ujarnya dalam rapat dengan Dirjen Otda Kemendagri yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Maluku Utara dan Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (03/07/2024).
Sedangkan Koordinator Penanganan Pelanggaran Sumitro menanyakan sikap Kemendagri terkait posisi jabatan yang diisi oleh pelaksana tugas (Plt) selama dua tahun di Kabupaten Sula, Maluku Utara, sedangkan katanya, pelaksana tugas hanya tiga bulan dan paling banyak tiga kali menjabat. “Terdapat informasi hampir semua jabatan status Plt dan dilakukan pergantian sesama Plt, sejak dilantik jadi Bupati hampir semua Plt tersisa empat jabatan definitif,â€katanya menjelaskan.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Malut Irwan M Saleh membeberkan fakta pada tahun 2019 terdapat pergantian jabatan, kemudian argumen itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena terdapat izin. “Kedepan kemendagri dapat mengantisipasi agar setiap izin pergantian jabatan bawaslu juga dapat tembusan,†kata Irwan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari Kemendagri, Budi Lado menyatakan tidak adanya tembusan ke Bawaslu karena belum adanya perjanijan kerjasama dengan Kemendagri, walaupun demikian Ia menyatakan komitmennya untuk mendukung upaya Bawaslu dalam menjaga netralitas pejabat daerah.
Iapun merinci Kabupaten Halmahera Tengah tidak terdapat izin mutasi pada tanggal 11 Juni 2024 begitu juga di Halut tidak ada izin, sedangkan Kabupaten Pulau Morotai, Tidore Kepulauan, Kota Ternate, Halsel masih dalam proses bidding.
Kemendagri juga berjanji akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu dalam rangka pengawasan mutasi pejabat. “Kami akan menginformasikan ke Bawaslu untuk memantau dan mengevaluasi setiap keputusan mutasi yang dikeluarkan oleh kepala daerah, perlu ada kerjasama antara kemendagri dan Bawaslu terkait dengan informasi izin mutasi pejabat di Pemda,†pungkasnya.
Peliput/Editor : Dandi