Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Malut Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak 2024
Ternate-Bawaslu Malut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengadakan rapat koordinasi persiapan pengawasan kampanye dalam rangka Pemilihan Serentak 2024. Rapat tersebut dibuka oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Pengawasan John A. Buluran, narahubung dari keempat pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara. Selain itu, rapat juga diikuti oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pengawasan Kampanye yang terdiri dari berbagai pihak, seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dalam pernyataannya usai kegiatan yang berlangsung pada Jumat (20/9/2024) di Aula Kantor Bawaslu Malut, Rusly Saraha menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara serta Liaison Officer (LO) dari masing-masing Paslon, PWI, IJTI, dan AMSI. "Secara kelembagaan, kami mengundang dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk mempersiapkan pelaksanaan pengawasan kampanye," ujar Rusly. Ia menambahkan, beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut antara lain larangan berkampanye setelah penetapan pasangan calon serta kepastian bahwa metode kampanye yang diatur dalam peraturan dapat diikuti dengan baik. Khususnya, terkait kampanye dalam bentuk penayangan iklan di media cetak, media elektronik, dan media daring. "Berbeda dengan metode kampanye lainnya yang hanya berlangsung selama 14 hari sebelum masa tenang, yakni dari 10 hingga 23 November, penayangan iklan kampanye memiliki aturan yang lebih ketat. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, khususnya untuk media," jelas Rusly. Lebih lanjut, Rusly menjelaskan bahwa setelah KPU Malut menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September, larangan kampanye akan berlaku hingga 25 September, di mana kegiatan kampanye baru dapat dimulai. "Penetapan oleh KPU pada 22 September menjadi dasar dimulainya larangan kampanye, dan kampanye baru boleh dimulai pada 25 September," pungkasnya. Peliput/Editor : dandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle