Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Malut Gelar Kegiatan TOT Penguatan dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu

Bawaslu Malut Gelar Kegiatan TOT Penguatan dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu
BAWASLU MALUT-Optimalkan Keterlibatan Saksi Peserta Pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara menyelenggaraka Kegiatan Training of Trainer (TOT) Penguatan Kapasitas dan Manajemen Pengetahuan Saksi Peserta Pemilu, pada Rabu 31 Januari 2024 bertempat di Ballroom Muara Hotel Ternate. Kegiatan TOT ini merupkan tanggung jawab yang telah diamanatkan dalam undang undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Peserta kegiatan TOT yang terundang Ketua, anggota beserta Kepala Sekretariat Bawaslu kabupaten/Kota Se-Malut, Partai Politik dan perwakilan dari Saksi Presiden dan wakil Presiden Pemilu Serentak 2024 dan Para Kabag dan jajaran Sekretariat Bawaslu Malut. Pada pembukaan kegiatan TOT, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelsaian Sengketa Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng menyatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan Pemilu kita sudah memasuki tahapan ke tujuh yakni masa kampanye dan diakhir masa kampanye memasuki tahapan jeda masa tenang kemudian tahapan Pungut Hitung. Masa pungut hitung menurut Adrian merupakan tahapan krusial, dimana Bawaslu tidak hanya di tuntut untuk melakukan kerja sama tetapi Bawaslu di tuntut untuk bekerja bersama-sama. “Dengan adanya kegiatan TOT hari ini adalah bagian dari Komitmen Bawaslu memperkuat seluruh struktur dan jejaring termasuk Saksi Partai Politik. Sebab Bawaslu Memiliki Visi dan keinginan sama dengan saksi partai politik yakni terwujudkan keadilan Pemilu baik proses maupun hasil, meskipun tugas dan kewenangan yang berbeda,”ungkap Adrian. Menurut Adrian Bawaslu sebagai penyelenggara telah melakukan konsolidasi secara internal dan eksternal. Hal ini merupakan sebagai bentuk kesiapan Bawaslu dan jajaran untuk mengawasi Proses Pemilihan Umum serentak tahun 2024. Adrian mengatakan, posisi saksi sangat penting karena saksi yang berkompeten menentukan hasil yang kompoten, saksi berintegritas menentukan hasil yang beintegritas. Untuk itu, dia berharap saksi Parpol untuk bersama-sama Bawaslu mengawal proses tahapan Pemilu serentak 2024 dengan baik sehingga terciptnya Pemilu Bermartabat sebagai bentuk tanggung jawab yang telah diamanatkan Undang-undang kepada Bawaslu. “Posisi saksi adalah posisi sentral bagi Bawaslu, oleh karena itu dengan memperkuat saksi kita kita sesungguhnya memperkuat pengawasan proses pungut hitung sekaligus tanggung jawab konstitusional Bawaslu, untuk bersama sama mengawal Pemilu sehingga terciptnya Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas,”tegas Adrian. Kegiatan ini akan dilakukan secara berjenjang hingga ketingkatan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku Utara mengingat terdapat 4.192 TPS di Provinsi Maluku Utara yang harus disiapkan Saksi. Peliput Humas Bawaslu Malut
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle