Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Maluku Utara Temukan Sejumlah Persoalan Pencoklitan

Bawaslu Maluku Utara Temukan Sejumlah Persoalan Pencoklitan
TERNATE,BAWASLU MALUT-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku Utara menemukan sejumlah permasalahan saat melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih tetap Pemilu Tahun 2024 yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). “Dari laporan pengawas kecamatan (Panwascam), dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) di seluruh Provinsi Maluku Utara ada sejumlah permasalahan yang ditemui,”ungkap Ketua Bawaslu Maluku Utara Hj. Masita Nawawi Gani. SH, di Ternate pada Minggu 19 Ferbuari 2023. Permasalahan tersebut kata Masita Nawawi, masih banyak proses coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, tidak sedikit dijumpai pemilih kategori memenuhi syarat (MS) yang tidak terdaftar pada formulir model A. Termasuk lanjutnya, juga sebaliknya pemilih yang bukan penduduk setempat tetapi dimasukan sebagai pemilih seperti yang terjadi pada Desa Ake Jailolo Kecamatan jailolo selatan Kabupaten Halmahera Barat yang beridentitas (KK dan E- KTP) Kota Ternate “Dalam pengawasan pencoklitan oleh jajaran kami, masih banyak ditemukan pencoklitan yang tidak sesuai prosedur, masih adanya PPDP yang tidak mencoklit pada hari pertama, adanya PKD yang tidak dapat hasil coklit, PPDP mencoklit pemilih yang sudah meninggal, bahkan ada PPDP yang menuliskan nama pemilih yang sudah meninggal ke dalam stiker,” sebut Ketua Bawaslu. Selain itu Masita juga menyoroti permasalahan teknis lainya seperti tidak adanya stiker padahal sudah dilakukan pencoklitan, kekeliruan dalam penulisan, tidak adanya catatan khusus bagi pemilih yang BMS dan data pada form Model A daftar pemilih yang tidak valid serta penyusunan data pemilih tidak berbasis RT/ RW yang hal itu menyulitkan PPDP dan PKD dalam melaksanakan Coklit. Anggota Bawaslu dua periode itu juga menyayangkan dengan adanya PPDP yang terkesan menutup ruang untuk PKD dalam melakukan pengawasan Coklit, padahal katanya pengawasan tersebut merupakan perintah undang-undang dan sudah seharusnya sesama penyelenggara tidak saling menutupi. “Pengawasan oleh PKD seperti main kucing-kucingan dengan PPDP, koordinasi antara PPDP dan PKD yang tidak berjalan secara baik terkait waktu dan pelaksanaan Coklit sehingga ada proses Coklit yang tidak dapat diawasi,”ujarnya. Masita menghimbau kepada KPU provinsi Maluku Utara untuk dapat melakukan pembinaan dan evaluasi kepada PPDP melalui KPU kabupaten/kota dan PPK yang dalam melaksanakan tugasnya tidak profesional dan tidak sesuai prosedur. Ia berharap proses pencoklitan tersebut dilakukan secara profesional, cermat teliti dan hati hati serta mematuhi prosedur. “Persoalan data pemilih merupakan krusial, PPDP dan KPU harus berhati-hati dan dicermati dengan baik, jangan ada yang terlewat, hilang, bertambah atau berkurang dengan data yang sebenarnya,” tutupnya. Peliput : Herdandi Editor : Firdja
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle