Bawaslu Maluku Utara Telusuri Dugaan Pelibatan Anak-anak dalam Kampanye di Media Sosial
|
Ternate – Bawaslu Malut. Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan penelusuran terkait dugaan pelibatan anak-anak dalam kampanye politik di media sosial yang melibatkan akun TikTok dan Instagram dengan nama username “Tamang Belaâ€. Dalam unggahan akun tersebut, terlihat dua anak-anak yang diduga mengampanyekan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 4. Kasus ini tengah dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Tugas Pengawasan Siber Bawaslu Maluku Utara.
Anggota Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha, menyatakan pihaknya telah menjadikan temuan Tim ini sebagai informasi awal untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut. “Kami melihat adanya indikasi pelanggaran terkait pelibatan anak dalam aktivitas kampanye di media sosial, dan ini menjadi perhatian serius karena anak-anak seharusnya tidak dilibatkan dalam kegiatan politik,†ujar Rusly​ pada Selasa (12/11/2024).
Rusly menambahkan Bawaslu memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa kampanye pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk larangan melibatkan anak-anak dalam aktivitas politik. “Kami sudah menginstruksikan Tim internal untuk menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran dimaksud,†tambahnya​.
Kasus ini bermula dari temuan Tim Tugas Pengawasan Siber Bawaslu yang melibatkan AJI Ternate, PWI Malut, Mafindo dan Tim Cyber Polda Malut yang menemukan unggahan di akun “Tamang Bela†yang menunjukkan anak-anak terlibat dalam konten kampanye. Rusly menegaskan bahwa penelusuran ini bukan hanya soal pelaksanaan kampanye yang mesti berjalan sesuai ketentuan, tetapi juga terdapat perlindungan terhadap hak-hak anak yang seharusnya tidak digunakan dalam kegiatan politik.
harap seluruh tim kampanye dapat memahami pentingnya menjaga anak-anak dari aktivitas politik, termasuk didalamnya kampanye di media sosial. “Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melibatkan anak-anak dalam kampanye apa pun, baik langsung maupun melalui media sosial, karena ini melanggar prinsip perlindungan anak,†tutup Rusly.
Peliput/Editor : Dandi