Bawaslu Maluku Utara Keluarkan Imbauan Ketat Terkait Dana Kampanye Pilkada 2024
|
Ternate–Bawaslu Malut. Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita Nawawi Gani, mengeluarkan imbauan resmi terkait pengelolaan dana kampanye untuk seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dalam Pilkada 2024. Surat bernomor 305.9/PM.00.01/K.MU/11/2024 ini menegaskan kewajiban pasangan calon untuk menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku​
Dalam surat tersebut, Masita menyampaikan laporan dana kampanye meliputi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). “Setiap pasangan calon wajib melaporkan sumber dan penggunaan dana kampanye mereka untuk menjamin akuntabilitas,†tegas Masita, pada Kamis (09/11/2024)​.
Masita juga menjelaskan sumber dana kampanye yang diperbolehkan, yaitu dari partai politik pengusul, pasangan calon itu sendiri, serta sumbangan perseorangan atau badan hukum swasta yang tidak mengikat. Namun, terdapat batasan jumlah sumbangan, yaitu maksimal Rp. 75 juta dari perseorangan dan Rp. 750 juta dari badan hukum swasta. Selain itu, diingatkan dana dari sumber terlarang seperti negara asing, BUMN, dan pemerintah daerah tidak diperbolehkan digunakan​.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat fatal. Masita memperingatkan pasangan calon yang menerima dana dari sumber yang dilarang akan dikenakan sanksi berat, mulai dari sanksi administrasi berupa pembatalan pencalonan hingga sanksi pidana. “Kami ingin memastikan dana kampanye tidak disalahgunakan atau digunakan secara ilegal,†ungkap Masita.
Selain itu, setiap orang yang terbukti memberikan atau menerima dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah, “Sesuai dengan peraturan perundang-undangan akan dikenai sanksi pidana,†kata Masita menutup.
Peliput/Editor : Dandi