Audience Bawaslu, Komisi Informasi Pertanyakan Tarik Ulur Data Pemilih
|
TERNATE,BAWASLU MALUT-Tarik ulur Data Pemilih antara Bawaslu dan KPU menjadi bahan pembahasan audience Bawaslu dan Komisi Informasi (KI) Maluku Utara, pada Kamis 23 Ferbuari 2023.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Maluku Utara, Soleman Patras menyampaikan, saat ini penyelenggaraan tahapan pemilu sedang berbarengan antara tahapan pemutakhiran daftar pemilih dan pencalonan anggota DPD-RI. Oleh karena itu, jajaran pengawas pemilu sampai tingkat Desa/Kelurahan sedang disibukkan dengan agenda pemilu.
Dia mengatakan, melihat isu pemilu di Provinsi Maluku Utara, saat ini Bawaslu sedang mengalami kesulitan melakukan pengawasan Coklit karena data by name by address sulit didapatkan dari KPU Provinsi Malut. Walaupun demikian, jajaran pengawasan pemilu tingkat Desa/Kelurahan tidak patah arang.
“Adanya perbedaan fitur dari tools/sistem yang tersedia selama proses tahapan pemilu ini, hal ini menyulitkan pengawas pemilu untuk mengidentifikasikan data ganda internal dan eksternal,â€kata Selomen Patras.
Kendati begitu, mantan anggota KPU Kota Ternate menyebutkan, menindaklanjuti adanya berbagai masalah yang muncul selama pengawasan sub tahapan Coklit, Bawaslu Provinsi Maluku Utara melakukan berbagai upaya pencegahan diantaranya melakukan imbauan kepada KPU Provinsi Maluku Utara dan menyampaikan Surat Edaran/Instruksi ke Bawaslu Kab/Kota se-Maluku Utara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KI Malut Azis Marsaoly mengatakan, melihat isu pemilu yang berkembang saat ini di Maluku Utara, Bawaslu dan KPU Provinsi Maluku Utara terkesan “berbalas pantunâ€.
Kejadian ini kata Azis Marsaoly, dipicu oleh adanya perbedaan pandangan dalam melihat data pemilh, menurut KPU Provinsi Maluku Utara data pemilih ini bersifat rahasia berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, tetapi menurut Bawaslu Provinsi Maluku Utara data pemilih ini bukanlah data pribadi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
Oleh karena itu, adanya argumen yang cukup hangat antara kedua penyelenggara pemilu tersebut, Komisi Informasi Maluku Utara menyarankan agar perihal data pemilih ini disengketakan saja di Komisi Informasi tingkat pusat ataupun provinsi.
Mantan anggota Bawaslu Maluku Utara menyebut, adanya saran ini bisa dijadikan alternatif untuk memperjelas sebetulnya data pemilih ini termasuk data yang bersifat pribadi atau bukan.
“Apabila hasil sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi ini menyatakan bahwa data pemilih ini bukan termasuk ke data pribadi yang harus dijaga kerahasiannya, maka bisa saja data tersebut diakses oleh Bawaslu dalam rangka mengoptimalkan kerja-kerja pengawasan pemilu, khususnya tahapan pemutakhiran daftar pemilih,â€sebut Azis Marsaoly. (#)
Peliput/editor : Firdja