Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Maluku Utara Ikbal Ali awasi langsung pencalonan DPD

Anggota Bawaslu Maluku Utara Ikbal Ali awasi langsung pencalonan DPD

TERNATE,BAWASLU MALUT-Sesuai jadwal pelaksanaan penyerahan dan verifikasi dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Maluku Utara yang dikeluarkan oleh KPU yaitu pada tanggal 24-29 Desember 2022. Bawaslu Maluku utara melakukan pengawasan secara langsung ke tempat penyerahan dan veriafikasi dukungan bakal calon anggota DPD Tahun 2024 di Kantor KPU Provinsi Maluku Utara. Dalam pengawasan penyerahan dukungan DPD tersebut dilakukan terhadap persyaratan dukungan minimal pemilih dan kesesuaian dokumen yang diserahkan dengan yang diungggah pada akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan).

Untuk pelaksananaan penyerahan dan verifikasi dukungan bakal calon anggota DPD Bawaslu Maluku Utara turunkan 5 (lima) tim fasilitasi pengawasan verifikasi dan melakukan pengawasan secara langsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Anggota Bawaslu Maluku Utara Ikbal Ali, SP memimpin tim yang bertugas pada hari pertama tangggal 24 Desember 2022 menyampaikan bahwa yang menjadi objek verifikasi faktual yang dilakukan fokus pada verifikasi dukungan minimal pemilih 50% sebaran kabupaten/ kota dan keseuaian dokumen yang diserahkan dengan yang diunggah pada akun SILON, Ikbal pun mengingatkan dalam pengawasan calon anggota DPD untuk dituangkan dalam alat kerja pengawasan dan form A (form pengawasan) serta di dokumentasikan.

“Nanti teman-teman pengawasan ketika terjun kita harus memastikan bahwa syarat dukungan minimal 50 % Kab/Kota dan dilihat juga apakah sesaui tidak dengan yang di SILON,” ujarnya dalam memberikan pengarahan kepada tim fasilitasi pengawasan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu di kantor Bawaslu Maluku Utara pada Sabtu siang (24/12/2022).

Ikbal  pun menambahkan dalam melakukan pengawasan tersebut tim fasilitasi Bawaslu diminta untuk memahami dengan baik terkait ketentuan PKPU Nomor 10 tahun 2022  tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Surat Edaran  Nomor 37 Tahun  2022  tentang  Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

“ jadi nanti teman-teman tim mohon dipahami dengan baik PKPU Nomor 10 tersebut dan SE nomor 37 BAWASLU, supaya kita punya bekal tentang pengawasan pencalonan DPD  ketika dilapangan” tutupya. (Humas)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle