Adrian : Keberadaan Saksi Partai Politik Memperkecil Ruang kecurangan Pemilu
|
Haltim-Bawaslu Malut. Anggota Bawaslu Maluku Utara Adrian Yoro Naleng mengatakan Keberadaan saksi partai politik di TPS akan mempersempit ruang kecurangan. Hal itu disampaikan ketika membuka kegiatan Pelatihan Saksi Partai Politik se-Kecamatan Halmahera Timur di Wasile, Minggu siang (11/02/2024).
“Kami mengharapkan pasca kegiatan ini ada satu kolaborasi yang antara Pengawas TPS dengan saksi Partai Politik dalam pengawasan proses dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara di TPS, sehingga ikhtiar kita untuk mewujudkan pemilu yang berkeadilan dapat diwujudkan,†terang Adrian
Dikatakan Adrian hari tenang merupakan ajang untuk masyarakat dalam merefleksikan diri terhadap pilihan politiknya yang akan diberikan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. “Hari ini merupakan hari pertama memasuki masa tenang, pada masa tenang ini kita semua harus memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun†ucap pria asal Tobelo itu
Lebih lanjut kata Adrian, banyak hal sederhana yang bisa dilakukan oleh saksi Partai Politik untuk menjamin kepastian prosedur dan kualitas pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara. Misalnya dengan cara memastikan kegiatan dimulai tepat waktu, seluruh pemilih datang dengan membawa Modem C-PEMBERITAHUAN KPU, menandatangani absensi, memastikan setiap orang mendapatkan kertas suara berdasarkan ketentuan, dan memastikan proses perhitungan berjalan sesuai ketentuan. “Untuk itu, diperlukan saksi yang mau bekerja dan mampu memahami proses dan prosedur di TPS†ucapnya
Adrian katakan keberhasilan pemilu di Halmahera Timur ini bukan serta merta karena Bawaslu, melainkan juga tanggungjawab bersama termasuk Partai Politik. “Banyaknya objek pengawasan yang wajib diawasi oleh Bawaslu, sudah pasti kami membutuhkan peran serta dari berbagai entitas politik termasuk Partai Politik†tutupnya
Peilput/Fotografer : Edo
Editor : Dandi