Lompat ke isi utama

Berita

Adrian Ajak Stakeholder Awasi Pemilu Tahun 2024

Adrian Ajak Stakeholder Awasi Pemilu Tahun 2024
Tobelo-BAWASLU MALUT. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara mengajak kepada stakeholder terutama pemerintah daerah baik itu Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten/Kota untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Malut Adrian Yoro Naleng ketika menjadi narasumber rapat koordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Se-Provinsi Maluku Utara di Tobelo, Kamis (04/05/2023). “Secara formal memang pengawasan ada di Bawaslu, tetapi tanggung jawab pengawasan pemilu adalah tanggung jawab kita semua” ujar pengampu divisi SDMO tersebut. Saat ini sebut Adrian, Bawaslu konsisten membangun penguatan pengawasan partisipatif dan aktif melakukan pencegahan. Penguatan pengawasan partisipatif itu bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi. Sedangkan dalam melakukan tindakan pencegahan yaitu dengan melakukan himbauan dan penyampaian saran perbaikan kepada KPU Malut. “Bawaslu tidak saja pro justitia (penegakan hukum) tetapi juga mengedepankan tindakan-tindakan pencegahan dan edukasi, dan itu menjadi fokus kami” ujar Adrian Sebagai contoh sebutnya, Bawaslu Provinsi sudah melaunching desa awasi DPT di Halmahera Tengah, membangun kerjasama menjaga netralitas ASN dengan Pemerintah Daerah (Bakugasa ASNetral), dan gerakan perempuan mengawasi. Ia pun berharap adanya langkah-langkah pencegahan dan edukasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dapat diterjemahkan dengan baik dan dilakukan serupa oleh seluruh jajaran pengawas pemilu sampai pada level kecamatan. Lebih lanjut, Adrian menjelaskan dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Maluku Utara pada Pemilu tahun 2019 yaitu terdapat adanya 131 pidana Pemilu, 45 pelanggaran netralitas ASN, 12 pelanggaran kode etik dan 22 pelanggaran administrasi Pemilu. Untuk Pemilu tahun 2024 sementara yang sedang ditangani yaitu terdapat 2 pelanggaran pidana pemilu, 4 pelanggaran kode etik dan 3 pelanggaran netralitas ASN. “Dalam Pemilu 2024 terdapat pelanggaran pemilu yang sedang berlangsung kami tangani. Adanya pencatutan nama ketua Bawaslu oleh bakal calon DPD, dan pelanggaran netralitas ASN oleh Bupati Taliabu sedangkan untuk administrasi masih belum ada” paparnya menutup Peliput/Editor : Herdandi
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle