7 Bakal Calon DPD Belum Memenuhi Syarat, Bawaslu Sampaikan Kendala Pengawasan SILON
|
Ternate- Bawaslu Malut. Pencalonan perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Maluku Utara setelah dilakukan verifikasi administrasi tahap awal oleh KPU Provinsi Maluku Utara dinyatakan 10 (sepuluh) Bakal Calon (Balon) telah memenuhi syarat (MS) dan 7 (tujuh) Balon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Maluku Utara H. Buchori dalam Pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan minimal pemilih bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara di Hotel Batik Kota Ternate, Minggu malam (15/01/2023).
“Dari 17 balon yang dilakukan verifikasi administrasi tahap awal, 10 Balon dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 7 Balon dinyatakan belum memenuhi syarat atau BMSâ€, ujarnya dihadapan para Balon DPD tersebut.
Menurut Bukhori penyebab dari 7 (tujuh) balon yang dinyatakan BMS ialah karena syarat dukungan minimal sejumlah 1000 (seribu) belum terpenuhi. Seperti diketahui dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai persyaratan dukungan minimal pemilih adalah minimal 50% sebaran dari jumlah kabupaten/kota dan 1000 dukungan pemilih di Provinsi Maluku Utara.
Dari 10 Bakal Calon yang dinyatakan MS adalah Hasby Yusuf, Helmy Umar Muksin, Hidayat M. Sjah, Ikbal Hi. Djabid, Namto Roba, Natali Defita Pasimanjeku, R. Graal Taliawo, Rivai Umar, Rosiana Syarif, dan Sallu Ajam dan Balon yang BMS adalah Makmurdin Mus, Privco Sebastian Bitjoli, Sahrani Somdayo, Sahrin Hamid, Sarka Eladjouw, Sudjud Siradjuddin, Sugeng Cahyono
Sementara itu anggota Bawaslu Maluku Utara Suleman Patras menyampaikan sebagai pengawas, Bawaslu mengalami kendala ketika melakukan pengawasan terhadap akses data dalam akun SILON (Sistem Informasi Pencalonan) sehingga menurutnya, dalam mengidentifikasi dukungan ganda internal maupun eksternal dan dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak sepenuhnya dapat dilakukan.
“Dalam pengawasan SILON kami dari Bawaslu banyak didapatkan kendala dan juga akses terbatas dalam melakukan identifikasi kegandaan dan dukungan pemilih yang tidak memenuhi syarat, kedepan semoga KPU dapat membuka akses tersebut agar pengawasan kami maksimalâ€, tutupnya.